Jefri Riwu Kore Ungkap Ini Setelah Tiga Ranperda Ditetapkan

oleh -376 views
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore dan Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loude memegang buku yang berisikan tiga ranperda yang telah ditandatangani dalam sidang paripurna ke-23 Kota Kupang, Kamis (14/10/2021)

KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Pemerintah dan DPRD Kota Kupang akhirnya menyepakati tiga rancangan peraturan daerah yang diajukan Pemkot Kupang untuk dibahas di masa sidang III tahun 2020/2021.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore bersama pimpinan DPRD Kota Kupang pada paripurna ke-23, Kamis (14/10/2021).

Jefri dalam sambutannya menyampaikan terima kasih yang tulus dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Kupang yang telah sungguh-sungguh mencurahkan pikiran, tenaga bahkan segala waktu dan kesempatannya untuk membahas, merumuskan hingga menghasilkan tercapainya kesepakatan politik tentang persetujuan penetapan tiga ranperda usulan Pemkot Kupang.

Tiga ranperda dimaksud, yakni penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah NTT; Penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang, dan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar.