Penetapan Tersangka Albert Riwu Kore Harus Dicermati Lagi

oleh -174 views

KUPANG, BERANDAWARGA.COM—Penetapan status tersangka terhadap notaries Albert Wilson Riwu Kore harus dicermati lagi karena dinilai belum kuat secara hokum mengingat proses penyelidikannya melangkahi Undang- Undang (UU) kenotariatan dan fungsi tugas pejabat notaris yang menjalankan perintah UU.

Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Undana Kupang, Deddy Manafe mengatakan, kasus dugaan penggelapan sertifikat hak milik (SHM) yang dilaporkan BPR Christa Jaya Pratama harus dicerna secara mendalam. Terdapat hal- hal teoritis yakni putusan praperadilan Pengadilan Negeri Klas IA Kupang yang menolak permohonan Notaris Albert Wilson Riwu Kore bukan hal yang mutlak. Pasalnya, itu hanya menguji secara formil dua alat bukti, bukan pokok masalah.

Penerapan pasal 372 KUHP menjadi hal esensial atau pokok persoalan yang penting untuk dicermati. Terdapat dua hubungan hukum yakni kontraktual atau perjanjian kredit antara BPR Christa Jaya dan penerima kredit yakni Rachmad. Kemudian, perlu diketahui seperti apa hubungan hukum antara dua pihak; pemberi dan penerima kredit dengan Notaris Albert Wilson Riwu Kore.

“Disinilah titik pidananya yaitu menguasai. Artinya menguasai ini tidak selamanya harus memiliki, karena selama sertifikat itu ada pada notaris, maka notaris menguasai secara fisik tapi bukan pemilik,” terang Deddy sebagaimana rilis yang diterima, Jumat (12/8/2022).

Dalam hubungan tersebut, lanjutnya, penyidik juga harus mengetahui apakah ada kontrak secara hukum antara dua pihak yang berproses kredit dengan Notaris Albert Riwu Kore, sehingga bisa memastikan bahwa Albert melakukan penggelapan. Apalagi Albert menjalankan profesi yang diperintahkan UU sebagai notaris.

“Karena profesi Albert sebagai notaris, sebagai notaris pun dia terikat dengan UU Kenotariatan yang di dalamnya juga memerintahkan tentang kode etik, bahkan di dalam UU Kenotariatan itu ada pengawas notaries,”papar Deddy.

Ia menegaskan, prosedur pada tindak pidana yang dilakukan penyidik Polda NTT sebelumnya harus melalui tahapan atau mendapat rekomendasi dari organisasi notaris yang mewadahi Albert sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, profesi notaris adalah perintah UU.

“Pertanyaannya, apakah tahapan- tahapan dalam UU Kenotariatan sudah diikuti atau belum. Kalau itu belum diikuti, maka ini prematur, karena dalam proses ini tidak ada tertangkap tangan,” ujar Deddy.