KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jefri Riwu Kore berjanji segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari 57 persen ditingkatkan menjadi 75 persen sesuai target yang ditetapkan lembaga auditor dimaksud.
Jefri sampaikan ini ketika menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kupang tahun Anggaran 2020 yang diberikan Kepala BPK RI Perwakilan NTT, Adi Sudibyo di Kantor BPK NTT, Senin (31/5/2021).
Jefri menyatakan sangat bangga karena untuk kedua kalinya secara berturut- turut Pemkot Kupang meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.